Tugas Bunda PAUD
BUNDA PAUD.
Tugas Bunda PAUD :
- Melakukan pengukuhan Bunda PAUD di tingkat Kecamatan dan Kelurahan.
- Membentuk kelompok kerja atau disebut Pokja Bunda PAUD tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Organisasi Mitra, Profesional atau pemangku kepentingan lainnya guna mewujudkan layanan PAUD yang berkualitas.
- Melakukan kerja sama secara berkala dan berkesinambungan dengan berbagai lembaga dan organisasi untuk mewujudkan PAUD berkualitas, antara lain dengan:
- Organiasasi sosial tingkat Kabupaten/Kota seperti: » Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) » Organisasi Sosial lainnya
- Organiasasi keagamaan tingkat Kabupaten/Kota.
- Organisasi profesi tingkat Kabupaten/Kota seperti : » Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI PGRI) » Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI). » Gabungan Organisasi Pendidik Taman Kanak-kanak Indonesia (GOPTKI)
- Lembaga/organisasi seni, budaya dan kesehatan (Puskesmas) di wilayah kerjanya.
- Perguruan Tinggi.
- Kalangan Akademisi.
- Lembaga/instansi pemerintah, dalam hal ini Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di wilayah kerjanya.
- Membuat rencana program dan kegiatan Bunda PAUD setiap tahunnya dalam rangka mendukung layanan PAUD berkualitas dan melakukan koordinasi Bunda PAUD Provinsi.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap layanan PAUD di tingkat Kabupaten/Kota.
- Melakukan pendampingan, koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas lintas program dan sektor terkait dalam pembinaan layanan PAUD di tingkat Kabupaten/Kota.
- Membuat pertemuan berkala dengan Bunda PAUD tingkat Kecamatan.
- Menyusun dan menyampaikan laporan program dan kegiatan Bunda PAUD Kebupaten /Kota kepada Bunda PAUD tingkat Provinsi.