Tugas Bunda PAUD

BUNDA PAUD.

Tags: Beranda Profil
Alfi Haryadi
Alfi Haryadi
2 tahun yang lalu
Share:

Tugas Bunda PAUD :

  1. Melakukan pengukuhan Bunda PAUD di tingkat Kecamatan dan Kelurahan.
  2. Membentuk kelompok kerja atau disebut Pokja Bunda PAUD tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Organisasi Mitra, Profesional atau pemangku kepentingan lainnya guna mewujudkan layanan PAUD yang berkualitas.
  3. Melakukan kerja sama secara berkala dan berkesinambungan dengan berbagai lembaga dan organisasi untuk mewujudkan PAUD berkualitas, antara lain dengan:
    • Organiasasi sosial tingkat Kabupaten/Kota seperti: » Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) » Organisasi Sosial lainnya
    • Organiasasi keagamaan tingkat Kabupaten/Kota.
    • Organisasi profesi tingkat Kabupaten/Kota seperti : » Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI PGRI) » Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI). » Gabungan Organisasi Pendidik Taman Kanak-kanak Indonesia (GOPTKI)
    • Lembaga/organisasi seni, budaya dan kesehatan (Puskesmas) di wilayah kerjanya.
    • Perguruan Tinggi.
    • Kalangan Akademisi.
    • Lembaga/instansi pemerintah, dalam hal ini Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di wilayah kerjanya.
  4. Membuat rencana program dan kegiatan Bunda PAUD setiap tahunnya dalam rangka mendukung layanan PAUD berkualitas dan melakukan koordinasi Bunda PAUD Provinsi.
  5. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap layanan PAUD di tingkat Kabupaten/Kota.
  6. Melakukan pendampingan, koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas lintas program dan sektor terkait dalam pembinaan layanan PAUD di tingkat Kabupaten/Kota.
  7. Membuat pertemuan berkala dengan Bunda PAUD tingkat Kecamatan.
  8. Menyusun dan menyampaikan laporan program dan kegiatan Bunda PAUD Kebupaten /Kota kepada Bunda PAUD tingkat Provinsi.