Kepala Dinas

BUNDA PAUD.


Satuan Kerja Sekretariat


  1. Membuat pertemuan berkala dengan Bunda PAUD tingkat Kecamatan
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan program dan kegiatan Bunda PAUD Kebupaten kepada Bunda PAUD tingkat Provinsi

Satuan Kerja Bidang Pendidikan Dan Kebudayaan


  1. Mendorong peningkatan akses PAUD didaerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar )
  2. Mendorong kesiapan lembaga PAUD untuk mengikuti kegiatan akreditasi
  3. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap layanan PAUD di tingkat Kota
  4. Melakukan pendampingan, koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas lintas program dan sektor terkait dalam pembinaan layanan PAUD di tingkat Kota
  5. Mendorong peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan PAUD (kualifikasi, kompetensi, kesejahteraan dan perlindungan)
  6. Memotivasi pengelola, penyelenggara, pembina serta guru dan tenaga kependidikan dalam menyelenggarakan layanan PAUD Berkualitas

Satuan Kerja Bidang Kesehatan


  1. Mendorong peningkatan konsumsi makanan sehat, bergizi dan berkualitas bagi anak usia dini
  2. Mensosialisasikan bahaya makanan dan minuman yang mengandung bahan tambahan pangan berbahaya, narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
  3. Mendorong terciptanya layanan PAUD Holistik Integratif dalam hal perawatan, perlindungan, kesehatan, pemenuhan gizi dan kesejahteraan anak usia dini
  4. Mendorong peningkatan pengawasan terkait proses pembelajaran dan bahan ajar yang terbebas dari kekerasan fisik, radikalisme, pornografi dan SARA
  5. Melaksanakan Sosialisasi bagi Kelompok BKB HI Aplikasi Kartu Kembang Anak (KKA) ONLINE untuk memantau tumbuh kembang Anak sekaligus sebagai alat stimulasi perkembangan anak setiap bulan hingga anak usia 3 tahun dan 3 bulan sekali untuk anak
    usia 3 – 6 tahun sesuai peradapan /berbasis anderoid
  6. Mensosialisasikan Aplikasi Kalender Pintar Pengasuhan (1000 HPK) digunakan untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan orangtua dalam melaksanakan Pengasuhan yang baik dan benar pada 1000 HPK agar anak tumbuh kembang dengan optimal. Dimulai sejak masa Kehamilan ( 270 hari) dan (730 hari) pada dua tahun pertama kehidupan buah hati, perlu pemenuhan asupan gizi seimbang dan stimulasi sesuai tahapan tumbuh
    kembang janin /anak yang terpenting guna Pencegahan Stunting.
  7. Pembinaan melalui media BKB KIT EMAS guna menambah Pengetahuan Orangtua melalui permainan Simulasi Penerapan 8 Fungsi Keluarga pada masa 1000HPK, Kesehatan fisik ibu Hamil dan Menyusui, Pembiasaan PHBS bagi Ibu hamil dan Baduta,
    simulasi Perkembangan anak pada masa 1000 HPK, Meningkatkan peran ayah dan Keluarga lainya, Pengasuhan yang tanggap ( cepat dan tepat) Terhadap Kebutuhan Anak.

Satuan Kerja Bidang Paud Holistik Integratif


  1. Mendorong terciptanya layanan PAUD Holistik Integratif yang mencakup perawatan, pengasuhan, kesehatan gizi, pendidikan, perlindungan dan kesejahteraan anak usia dini
  2. Memotivasi pengelola, penyelenggara, pembina serta guru dan tenaga kependidikan
    dalam menyelenggarakan layanan PAUD Holistik Integratif
  3. Melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan layanan PAUD Holistik Integratif
  4. Memberikan sumbangan pemikiran, sosialisasi, dan advokasi pelaksanaan Gerakan
    PAUD Holistik Integratif
  5. Melakukan kerja sama secara berkala dan berkesinambungan dengan berbagai lembaga
    dan organisasi untuk mewujudkan penyelenggaraan PAUD berkualitas dengan layanan holistik integratif

Satuan Kerja Bidang Pendanaan


  1. Mengoptimalkan sumber dana untuk mendukung penyelenggaraan layanan PAUD Berkualitas

Satuan Kerja Bidang Humas Publikasi Dan Hukum


  1. Melakukan sosialisasi pelaksanaan Gerakan PAUD berkualitas
  2. Mendorong partisipasi dan peran serta masyarakat dalam mendukung pembinaan penyelenggaraan dan pengembangan layanan PAUD Berkualitas
  3. Memberikan saran, masukan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan layanan PAUD Berkualitas
  4. Mempublikasikan kegiatan dan program Pokja Bunda PAUD Kabupaten
  5. Memberdayakan lembaga organisasi mitra (organisasi profesi PAUD, organisasi kelembagaan PAUD, organisasi keagamaan, organisasi kesehatan dan senibudaya serta organisasi masyarakat lainnya yang mendukung program PAUD Berkualitas

Satuan Kerja Kepala UPTD Gor Segiri


UPTD adalah unsur pelaksana teknis daerah yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas.

UPTD terdiri atas 2 (dua) klasifikasi meliputi:

  1. UPTD kelas A untuk mewadah beban kerja yang besar terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional; dan
  2. UPTD kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil terdiri atas pelaksana dan kelompok jabatan fungsional.

Pembentukan unit pelaksana teknis daerah ditetapkan dengan Peraturan Wali kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

(1) Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala UPTD serta Sub Bagian Tata Usaha UPTD menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik dalam lingkungan kerja masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan ruang lingkup bidang tugasnya.

(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan peta proses bisnis, meningkatkan pelayanan publik, menyusun dan menetapkan standar pelayanan, melaksanakan standar pelayanan minimal, melaksanakan survel kepuasan masyarakat dan inovasi pelayanan publik dilingkungan masing masing.

(3) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah serta meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi dilingkungan masing masing.

(4) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing, bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(5) Setiap pimpinan satuan organisasi, bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya termasuk Kelompok Jabatan Fungsional yang terkait dengan bidang tugas masing-masing.

(6) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.

(7) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional dan atau pejabat non Struktural wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta menyampaikan laporan kegiatan secara periodik dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing secara berjenjang

(8) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.

(9) Dalam menyampaikan laporan, tembusan disampaikan pula kepada satuan organisasi secara fungsional yang erat hubungannnya dengan bidang tugas.