Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

BUNDA PAUD.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. menyusun rencana kebutuhan barang dan peralatan serta pendistribusiannya;
  3. melaksanakan penataan usaha barang, pemeliharaan dan penyimpanan peralatan kantor serta pendataan inventaris kantor;
  4. memfasilitasi penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Dinas;
  5. melaksanakan ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan, penyusunan bahan  rancangan peraturan perundang-undangan,
    fasilitasi advokasi hukum, pengelolaan kepegawaian;
  6. mengkoordinir dan menyusun bahan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat;
  7. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Dinas;
  8. melaksanakan penerapan ketentuan tata naskah dinas, tata kearsipan, pakaian dinas, jam kerja dan perjalanan dinas pegawai di lingkungan Dinas;
  9. menyelenggarakan dan mengelola administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai, pendidikan dan pelatihan pegawai serta pembinaan disiplin di
    lingkungan Dinas;
  10. melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  11. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  12. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.