Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
BUNDA PAUD.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- menyusun rencana kebutuhan barang dan peralatan serta pendistribusiannya;
- melaksanakan penataan usaha barang, pemeliharaan dan penyimpanan peralatan kantor serta pendataan inventaris kantor;
- memfasilitasi penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Dinas;
- melaksanakan ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan, penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan,
fasilitasi advokasi hukum, pengelolaan kepegawaian; - mengkoordinir dan menyusun bahan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat;
- menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Dinas;
- melaksanakan penerapan ketentuan tata naskah dinas, tata kearsipan, pakaian dinas, jam kerja dan perjalanan dinas pegawai di lingkungan Dinas;
- menyelenggarakan dan mengelola administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai, pendidikan dan pelatihan pegawai serta pembinaan disiplin di
lingkungan Dinas; - melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.