Sekretariat

BUNDA PAUD.

  1. Membuat pertemuan berkala dengan Bunda PAUD tingkat Kecamatan
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan program dan kegiatan Bunda PAUD Kebupaten kepada Bunda PAUD tingkat Provinsi

Satuan Kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian


Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. menyusun rencana kebutuhan barang dan peralatan serta pendistribusiannya;
  3. melaksanakan penataan usaha barang, pemeliharaan dan penyimpanan peralatan kantor serta pendataan inventaris kantor;
  4. memfasilitasi penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Dinas;
  5. melaksanakan ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan, penyusunan bahan  rancangan peraturan perundang-undangan,
    fasilitasi advokasi hukum, pengelolaan kepegawaian;
  6. mengkoordinir dan menyusun bahan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat;
  7. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Dinas;
  8. melaksanakan penerapan ketentuan tata naskah dinas, tata kearsipan, pakaian dinas, jam kerja dan perjalanan dinas pegawai di lingkungan Dinas;
  9. menyelenggarakan dan mengelola administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai, pendidikan dan pelatihan pegawai serta pembinaan disiplin di
    lingkungan Dinas;
  10. melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  11. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  12. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.